Perjalanan panjang bangsa Indonesia hampir enam setengah dasawarsa, Indonesia tidak henti-hentinya mengalami gejolak. Mulai dari gejolak politik, kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga sosial budaya, menghiasi perjalanan Indonesia kini. Lalu siapa sangka Negara dengan 33 propinsi yang menyebar di seluruh kawasan Indonesia, dari Sabang hingga Merauke dengan ratusan suku bangsa, budaya dan bahasa, beragam etnis, agama dan keyakinan yang berbeda-beda, dan menempati suatu kepulauan terbesar di dunia, kini sedang mengalami krisis kebudayaan. Akibat imbasan dari krisis global yang sedang melanda dunia. Sayangnya, krisis kebudayaan ini telah lama melanda Indonesia. Mengapa bisa demikian? Apakah ini berhubungan dengan ilmu humaniora yang kini seperti “dianaktirikan” oleh pemerintah?
Humaniora merupakan ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya. Adapun pembagiannya antara lain teologi, filsafat, hukum, sejarah, filologi, bahasa, budaya, linguistik (kajian bahasa), kesusastraan, kesenian, psikologi (Balai Pustaka: 1988). Dimana muara dari Ilmu Humaniora ini adalah munculnya sosok yang humanis yakni orang yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan yang lebih baik, berdasarkan asas-asas perikemanusiaan, pengabdi kepentingan sesama umat manusia (Wardani:2007). Mempelajari ilmu humaniora merupakan hal yang sangat penting karena sebagai antisipasi kemajuan teknologi yang terkadang membuat manusia seperti kehilangan harkatnya karena hampir semua peran dapat digantikan oleh mesin sehingga tidak tertutup kemungkinan manusia juga bertindak seperti mesin dan kehilangan nurani.
Sama halnya dengan kebudayaan, derasnya arus globalisasi yang masuk membawa kebudayaan “orang lain” ke Indonesia semakin lama semakin menggeser kedudukan budaya asli yang dimiliki Indonesia sendiri. Dengan tangan terbuka Indonesia menerima kebudayaan “orang lain” masuk tanpa pernah menyadari bahwa hal itu malah menenggelamkan rasa cinta kita terhadap budaya kita sendiri. Saking asyiknya membicarakan mengenai krisis moneter yang ikut nimbrung dalam persoalan di Indonesia, pemerintah tidak mau ambil pusing mengenai masalah krisis kebudayaan yang sebenarnya mengancam identitas bangsa kita. Memang, persoalan yang berkaitan dengan kebudayaan tampak kurang menarik dan aktual jika dibandingkan dengan persoalan yang menyangkut kehidupan ekonomi atau politik di Indonesia. Namun harus diakui pula bahwa krisis yang terjadi dalam bidang-bidang tersebut sangat terkait dengan krisis yang berlaku di lapangan kebudayaan. Jadi membicarakan krisis kebudayaan menjadi tidak kurang penting dan mendesak.
Banyak yang berasumsi krisis kebudayaan yang terjadi kini, di sebabkan oleh tiga kekuatan yang mendominasi yaitu pertama, kapitalisme pasar yang menilai kebudayaan dari sudut pandang pragmatis semata sehingga manusia ditempatkan sebagai obyek dan bukan subyek. Kedua, negara yang menempatkan kebudayaan, semata sebagai pendukung kekuasaan atau legitimasi politik. Dan, ketiga, formalisme agama yang menempatkan kebudayaan bukan sebagai energi sosial yang menopang tumbuh-kembangnya harkat manusia dan malah lebih jauh lagi kebudayaan dilihat sebagai praktik yang ”menyimpang” dari ketentuan hukum agama (Kompas : 2010).
Dilihat dari konteks Negara kita pun, masalah krisis kebudayaan jauh lebih pelik dan rumit penyelesaiannya. Banyak sekali persoalan timbulnya konflik dan menjadi benih disintegrasi, malah kita biarkan tanpa pemecahan secara kultural. Demikian pula jika kita perhatikan teks-teks kenegaraan kita yang berkaitan dengan persoalan kebudayaan atau sosial budaya. Di situ kita jumpai tidak jarang hal-hal yang kontradiktif dan jika ditafsirkan keliru bisa menimbulkan banyak permasalahan.
Pada pembukaan UUD 1945 misalnya, disebutkan bahwa tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah selain mempertahankan tanah air dan bangsa, juga “meningkatkan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan”. Jika bertolak dari kalimat-kalimat yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 tersebut, jelas bahwa Negara kita ini bercita-cita menjadi bangsa yang religius, humanis, bersatu, demokratis dan berkeadilan sosial, dengan tetap mengakui kenyataan anthropologis bangsa kita yang multi-etnik, multi-budaya, dan multi-agama, seperti dinyatakan dalam semboyan negara ”Bhineka Tunggal Ika”.
Berbeda dalam pasal 32 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah”. Namun dalam keadaan realnya, kebudayaan daerah jarang bahkan tidak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah sehingga banyak bentuk ekspresi yang tadinya unggul kini berangsur-angsur punah. Kata “puncak” dalam kalimat tersebut biasanya diartikan sebagai suatu bentuk ekspresi yang tergambar jelas dihadapan mata seperti misalnya, Candi Borobudur, Monumen Puputan Margarana, Candi Prambanan, Tari Bali dan lain-lain. Atau digambarkan seperti benda-benda budaya seperti halnya keris, clurit, koteka dan sebagainya. Sedangkan bentuk-bentuk ekspresi intelektual seperti pemikiran filsafat dan keagamaan, kesusastraan, seni budaya dan hal-hal yang berkaitan dengan ilmu humaniora malah luput dari perhatian. Dalam kasus ini dewi Fortuna sedikit memihak pada kebudayaan Jawa dan Bali, yang selama ini kiranya masih mendapat perhatian kecil dari pemerintah. Lain dengan kebudayaan Melayu yang puncak-puncaknya dalam kesusastraan sama sekali ditinggalkan bahkan tidak dipedulikan. Banyak karya sastra budaya Melayu yang sebenarnya merupakan ciri dari bangsa Indonesia, malah dianggap tidak sejalan dengan arah perkembangan dari globalisasi. Masyarakat terlalu primitif jika memandang budaya Melayu terlalu kuno dan ketinggalan jaman untuk diperhatikan bahkan untuk “dilirik” sekalipun.
Sementara kebudayaan daerah perlahan-lahan mulai tenggelam, kebudayaan nasional yang sejak tercetusnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sangat diidam-idamkan bangsa Indonesia malah justru tidak jelas bentuk dan arah kembangnya seperti apa.
Dengan maraknya krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis kebudayaan seharusnya pemerintah serta masyarakat menyadari, pentingnya diperlukan sikap peduli terhadap lingkungan sosial kita, sikap ingin menjaga terhadap budaya daerah kita. Sikap ini dapat kita tumbuhkan dengan menerapkan ilmu humaniora, karena humaniora mengajarkan bagaimana kita peduli terhadap lingkungan sosial serta lingkungan budaya kita. Sehingga rasa, hati, serta daya pikir setiap orang menjadi seimbang dan kepekaan serta kepedulian seseorang terhadap suatu masalah yang terjadi di masyarakat maupun Negara kita akan meningkat. Kondisi seperti ini sejalan dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab (Gardner:2007).
Pemerintah serta masyarakat kiranya lebih memperhatikan arah perkembangan kebudayaan yang perlahan-lahan mulai kehilangan pesonanya. Sebagaimana disarankan dalam Pembukaan UUD 1945, maka negara mempunyai tanggungjawab terhadap perkembangan kebudayaan. Seperti yang selama ini kita mengerti, kebudayaan ialah kegiatan atau gerak hidup masyarakat yang bertentangan dengan suatu kegiatan yang bersifat komersial, karena tujuan kebudayaan ialah untuk mengangkat martabat suatu bangsa dengan meninggikan kecerdasan, kebajikan, dan kreativitasnya. Jika kegiatan komersial dimaksudkan untuk meraih keuntungan material sebesar-besarnya, kebudayaan dimaksud untuk meningkatkan mutu kehidupan spiritual dan kondisi kemanusiaannya. Komersialiasi lebih kerap menyebabkan terjadinya proses pendangkalan budaya dan dekadensi. Bahkan kini menjadi salah satu penyebab krisis kebudayaan (Chuang Tze:2008).
Ini tidak berarti faktor ekonomi, tidak memainkan peranan penting dalam perkembangan kebudayaan. Allan Bloom (1987) memberi contoh bahwa yang dimaksud kebudayaan dalam pengertian ini dapat dirujuk pada bentuk-bentuk musik, seni rupa, kesusastraan, televisi pendidikan, jenis-jenis tayangan tertentu di TV, adat istiadat, upacara keagamaan tertentu, yang memiliki nilai estetik, pesan moral dan kerohanian.
Kebudayaan hendaknya senantiasa “mengakar” dalam masyarakat. Karena kebudayaan yang telah berkembang lama dalam masyarakat merupakan ciri khas tersendiri dan telah menyatu dengan jiwa masyarakatnya. Dimana kebudayaan di sini disamakan dengan tradisi, namun bukan berarti tradisi yang harus dipertentangkan dengan suatu modernitas.
Dalam kaitan ini Yukichi Fukuzawa, pemikir Jepang akhir abad ke-19 yang wafat pada awal abad ke-20, benar ketika mengatakan bahwa kebudayaan merupakan jiwa peradaban. Jiwa suatu bangsa yang tidak dapat ditransfer begitu saja kepada bangsa lain, sebab ia (sebagai budaya atau kebudayaan) dibentuk secara berkelanjutan dalam proses sejarah yang lama, terus menerus dipupuk dan ditanamkan dari generasi ke generasi melalui proses pendidikan tanpa kenal putus (Beg 1986:8-12). Yukichi Fukuzama menekankan pentingnya kecerdasan dan kebajikan sebagai prasyarat berkembangnya kebudayaan. Sebaliknya kebodohan dan kejahatan dianggap sebagai penyakit kebudayaan dan peradaban.
Tingginya tingkat kebudayaan dan peradaban, dapat dilihat pada kecerdasan dan moralitas suatu bangsa, bukan semata-mata pada kemakmuran material dan pencapaian teknologi. Melainkan juga pada perkembangan spiritual dan intelektual. Hal tersebut tercermin dalam sikap dan tindakan adil, berani, punya rasa malu, jujur, dan lain sebagainya. Ini pun sudah lama tidak dijumpai dalam masyarakat Indonesia, yang memperlihatkan bahwa krisis hebat sedang terjadi.
Karena terkait dengan pola pikir yang cerdas dan kreatif suatu masyarakat dan bangsa secara umum, maka kebudayaan itu sendiri merupakan hasil dari pola pikir kita yang cerdas, kritis dan tentunya kreatif. Sehingga bukan hasil jiplakan atau tiruan kasar dari kebudayaan “orang lain”. Namun, ini bukan berarti unsur-unsur kebudayaan “orang lain” yang singgah ke Indonesia harus ditolak mentah-mentah, karena tidak ada dalam sejarah manusia suatu kebudayaan muncul dan berkembang tanpa adanya pengaruh dari kebudayaan “orang lain”, hanya saja lebih selektiflah memilah mana kebudayaan yang pantas diterima dan mana kebudayaan yang tidak pantas diterima. Sehingga dengan demikian budaya “orang lain” tidak sepenuhnya menjarah kebudayaan di tanah sendiri.