Tuesday, September 07, 2010

Kontroversi UN: Ketika Negara Merampas Hak Guru

Sebagai dasar Negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya di era globalisasi yang modern saat ini. Terutama dalam membangun pendidikan di Indonesia. Hal ini tentu menyebabkan falsafah dasar bernegara masyarakat Indonesia mulai diabaikan begitu saja oleh sebagian masyarakat. Terutama nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Dalam bidang pendidikan misalnya, kontroversi penyelenggaraan UN atau Ujian Nasional sedang gencar-gencarnya diperdebatkan. Ada yang pro maupun kontra terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) atau pada awalnya bernama Ujian Akhir Nasional (UAN) menggantikan kebijakan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebtanas). Masalah ini sebenarnya sudah terjadi saat kebijakan tersebut mulai digulirkan yaitu pada awal tahun ajaran 2002/2003. Hal ini disebabkan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan UN. Hasil kajian Koalisi Pendidikan (Koran Tempo, 4 Februari 2005), ada empat penyimpangan dari digulirkannya UN.

Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu pendidikan, kemampuan dari peserta didik mencakup tiga aspek penilaian yaitu pengetahuan (kognitif) sikap(afektif) dan keterampilan (psikomotorik). Namun dalam UN penilaiannya hanya melihat dari satu aspek kemampuan, yaitu pengetahuan (kognitif). Sedangkan aspek sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor) tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.

Kedua, yaitu aspek yuridis. Ada beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang pelaksanaannya telah dilanggar selama bergulirnya UN. Contohnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdidri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Sedangkan UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Kemudian pada pasal 58 ayat 1 menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Namun, pada kenyataannya UN tidak hanya merampas hak guru dalam melakukan penilaian. Tetapi juga mengabaikan unsur penilaian yaitu proses. Yang dimaksudkan dengan proses dalam hal ini yaitu hal dimana pendidik mengetahui peningkatan atau penurunan kualitas belajar peserta didik. Yang terakhir, pada pasal 59 ayat 1, dinyatakan pula, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi tehadap pengelola, satuan jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Namun, dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas dari pendidik. Ketiga, adalah aspek sosial dan psikologis. Dalam penyelenggaraan mekanisme UN, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Dan yang terakhir, adalah aspek ekonomi. Ditinjau dari segi ekonomi, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Tahun 2005, dana yang telah dikeluarkan dari APBN mencapai Rp 260 miliar, belum lagi ditambah dana dari APBD dan masyarakat. Pada saat itu memang disebutkan pendanaan UN berasal dari pemerintah, tetapi sumbernya masih kurang jelas. Sehingga sangat memungkinkan masyarakat akan kembali dibebani biaya. Selain itu, belum dibuatnya sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dari dana UN. Sistem pengelolaan yang telah ada, selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya.

Keadaan yang demikian akan menimbulkan berbagai akibat yang nantinya akan mempengaruhi kemajuan pendidikan di Indonesia. Seperti misalnya, peserta didik bebas berperilaku menyimpang dari nilai-nilai pancasila karena dilihat dari aspek pedagogis, hal yang menentukan kelulusan hanya nilai kognitif saja. Sehingga untuk kedepannya siswa atau peserta didik akan berperilaku yang tidak mencerminkan kepribadian sebagai warga Indonesia yang berasaskan Pancasila. Moral yang terbentuk akan jauh dari nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi dasar dari perilaku siswa.

Kepribadian Indonesia ialah Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Kepribadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang Pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila. Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus mewarnai pendidikan kita. Agar dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita sebagai pelajar harusnya menekuninya selama belajar di bangku sekolah. Pendidikan moral harus digelorakan sejak dari tingkat TK sampai perguruan tinggi. Hal ini sangat penting karena pendidikan moral akan memberi dasar pembentukan kepribadian yang bersangkutan. Setelah siswa paham akan teori pendidikan moral, yang lebih penting lagi pengamalan nyata dalam hidupnya. Dengan Pendidikan Pancasila, siswa diharapkan mempunyai sikap mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan, perikemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan bangsa, kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan, dan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dilihat dari aspek yuridis, tugas sebagai pendidik yang seharusnya memantau perkembangan peningkatan atau penurunan kualitas belajar dan peningkatan standar pendidikan siswa kini digantikan secara sepihak oleh pemerintah. Secara tidak langsung pemerintah telah merampas hak guru dalam melakukan penilaian dari evaluasi terhadap nilai belajar siswa(Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Dari aspek sosial dan psikologis, adanya pematokkan nilai standar kelulusan bagi siswa yang mengikuti UN mengakibatkan kecemasan psikologis bagi siswa maupun orang tua dari siswa tersebut. Peserta didik secara tidak langsung dipaksa untuk mengerti dan menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di-UN-kan, di sekolah maupun di rumah. Sedangkan dalam aspek ekonomi, ketidakjelasan serta tertutupnya sistem pengelolaan dana UN akan mengakibatkan pendanaan yang dikeluarkan dari APBN dan APBD serta masyarakat juga tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi seperti ini dapat memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN. Padahal, dana tersebut menggunakan uang negara. Hal ini telah menyimpang dari ajaran Pancasila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dan dapat menghambat jalannya pembangunan pendidikan di Indonesia yang sesuai dengan penerapan nilai-nilai Pancasila.

Untuk itu, perlu kita membenahi cara pandang masyarakat terhadap penyelenggaraan UN itu sendiri. Kita tahu, dalam memajukan pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia peranan Pancasila sebagai dasar negara kita sangatlah penting. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya, dapat di aktualisasikan dalam membangun pendidikan di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila seperti yang kita ketahui diantaranya;

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang seharusnya diimplementasikan dengan tetap memberikan landasan spiritual, moral dan etika yang bersumber pada ke-Tuhanan Yang Maha Esa dalam proses KBM di sekolah maupun perguruan tinggi. Karena nantinya pelajar dan mahasiswa sebagai komunitas terdidik akan mengembangkan kemampuannya untuk beradaptasi dengan lingkungan secara bijak, mengedepankan akal daripada okol, membangun empati, memperkuat humanisme dan rasa persaudaraan sesama. Pada titik ini, agama mempunyai kekuatan dalam membangun harkat martabat manusia dan masyarakat.

Kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dapat diimplementasikan dengan menentang segala bentuk eksploitasi terhadap dunia pendidikan. Seperti misalnya dengan tidak memforsir siswa untuk terus menerus belajar tanpa memberikan ruang untuk kegiatan lain diluar pendidikan formal.

Ketiga, Persatuan Indonesia. Nilai Persatuan Indonesia dapat diimplementasikan dengan menentang praktik dominasi dan diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Seperti mendiskriminasi siswa yang tidak mampu, dan mendominasikan siswa yang memang mampu dalam segi ekonomi dalam memberikan pendidikan. Serta mampu memberikan bantuan beasiswa bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Nilai Kerakyatan dapat diimplementasikan dengan bermusyawarah mengeluarkan ide serta pendapat dalam menentukan pendidikan indonesia kedepannya. Dimana salah satunya dengan menentang segala bentuk tindakan totaliter di dunia pendidikan seperti yang terjadi di IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).

Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diimplementasikan dengan mewujudkan pendidikan yang berkeadilan tanpa membeda-bedakan suku bangsa, ras maupun adat kebudayaan.

Dengan berpedoman pada hal-hal tersebut, kita seharusnya bisa mengembangkan pendidikan di Indonesia ke taraf yang lebih maju lagi. Misalnya menata kembali aspek-aspek penyelenggaraan yang menyimpang dari Pancasila. Pemerintah dalam bertindak sebagai pengatur penyelenggaraan suatu negara sebaiknya mengikuti pedoman UU yang telah ditetapkan. Di sini pemerintah juga perlu memperhatikan hak guru dalam melakukan penilaian terhadap peningkatan standar nilai belajar siswa yang mengikuti UN. Pematokkan standar nilai yang terus menerus meningkat dengan drastis sebaiknya tidak secara langsung melonjak. Pelaksanaan dari hal tersebut secara tidak langsung telah menerapkan nilai Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pengelolaan sistem pengadaan dana UN sebaiknya lebih ditingkatkan dan harus diperjelas agar tidak timbul hal-hal yang dapat menyebabkan terhambatnya kemajuan pendidikan di Indonesia. Jika hal tersebut tidak ditangani dengan jelas muncul berbagai kendala yang ikut mempengaruhi pembangunan pendidikan di Indonesia. Selain dari pada hal-hal tersebut, dengan adanya UN penilaian hanya semata dilihat dari segi kognitifnya saja untuk itu dalam hal membentuk perilaku yang sesuai dengan asas Pancasila, pemerintah bekerjasama dengan pendidik tidak hanya mengajarkan pengetahuan (kognitif) saja tetapi perlu penghayatan dan penalaran(afeksi) serta implementasi dari ilmu pengetahuan tersebut ke kehidupan nyata. Karena yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini dalam membangun pendidikan yang lebih maju adalah pemahaman dan pengaplikasian nilai-nilai Pancasila oleh para generasi muda khususnya para pelajar. Dengan adanya pemahaman dan pengaplikasian nilai-nilai Pancasila ke sikap perilaku kehidupan sehari-hari, para pelajar di Indonesia tidak hanya mengandalkan kemampuan menghafal saja tetapi juga mengerti dan paham serta mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pembangunan khususnya di bidang pendidikan, kelak Indonesia diharapkan mampu bersaing dengan negara-negara lain di dunia. Mampu memberantas keterbelakangan pendidikan yang kian merambat. Mampu meningkatkan kualitas dari pendidikan tersebut di tengah-tengah gelombang arus globalisasi yang kian membawa Indonesia ke dalam kemajuan teknologi dan perubahan. Sehingga nantinya pendidikan Indonesia dapat menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia.

No comments:

Post a Comment