Tuesday, September 07, 2010

Ilmu Humaniora, Membangun Pribadi

Dunia pendidikan mengajarkan kita dua macam ilmu, diantaranya ilmu eksakta yang kita tahu berkaitan dengan logika dan ilmu-ilmu pasti, dan ilmu humaniora yang secara umum membahas mengenai ilmu sosial budaya. Namun, masyarakat cenderung mengagungkan eksakta ketimbang ilmu-ilmu humaniora. Di sekolah, siswa dididik menjadi seseorang yang istimewa dan eksklusif jika masuk jurusan eksakta, dan akan diakui menjadi anak yang cerdas dalam pandangan masyarakat, khususnya dunia pendidikan. Remaja eksakta selalu diidentikkan dengan remaja yang baik, disiplin, rajin, dan tekun. Sebaliknya, remaja humaniora akan selalu diidentikkan dengan remaja yang bodoh, berandalan, suka bolos, dan malas belajar. Meski anggapan ini mudah disangkal dengan kata “belum tentu begitu”, tapi anggapan tersebut seakan-akan telah membatu di benak masyarakat. Padahal sebenarnya ilmu humaniora mengajarkan seseorang untuk lebih manusiawi, atau istilahnya “memanusiakan” manusia.

Humaniora merupakan ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya. Adapun pembagiannya antara lain teologi, filsafat, hukum, sejarah, filologi, bahasa, budaya, linguistik (kajian bahasa), kesusastraan, kesenian, psikologi (Balai Pustaka: 1988).

Pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ilmu humaniora masuk dalam jurusan IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial) dan jurusan IPB (Ilmu Pengetahuan Bahasa), sedangkan ilmu eksakta masuk dalam jurusan IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Dengan rata-rata persentase siswa yang masuk dalam jurusan IPS sebanyak 12%, sisanya yaitu sebanyak 88% siswa dari total 280 siswa di SMA N 3 Denpasar tahun ajaran 2008/2009 masuk jurusan IPA.

Dari sana kita dapat menilik bahwa sebagian besar siswa memilih untuk masuk ke jurusan IPA. Hanya seperdelapan-nya saja yang beralih ke IPS. Tentu hal ini timbul dari berbagai macam faktor yang sedikit banyak menyebabkan para remaja beralih untuk lebih condong belajar ilmu eksakta daripada ilmu humaniora. Salah satu penyebabnya adalah pandangan kolot masyarakat luas mengenai pribadi remaja yang menggunakan jiwa sosial, bahasa serta sejarah yang dinilai lebih rendah dari remaja yang belajar dengan menggunakan otak dan logikanya. Masyarakat luas juga masih menggunakan pola pikir yang primitif, dimana mereka memandang hanya remaja yang menggunakan otak dan logikalah yang memiliki pribadi kritis serta sopan santun yang tinggi khususnya dalam hal pekerjaan. Pendidikan humaniora dikatakan tidak mengarah pada kejuruan, pada keterampilan tertentu, melainkan menuju pada pendewasaan pribadi sebagai manusia dan warga negara, bukannya sebagai pekerja pada bidang tertentu. Kasarnya, pendidikan ini abstrak dan tidak praktis untuk mencari pekerjaan. Sebaliknya, ilmu eksakta dikatakan sebagai ilmu dewa, ilmu yang melebihi segalanya dengan mengandalkan otak serta logika sehingga tidak perlu mendewasakan orang menjadi pribadi sebagai “manusia” yang kritis. Tidak heran jika banyak robot canggih berhasil diciptakan, namun tetap kerdil sebagai manusia.

Hasil penelitian Sekolah Tinggi Manajemen PPM terhadap pelajar SMU di 40 sekolah se-Jabotabek pada bulan Juli-September 2004, seakan-akan menunjukkan bahwa pendidikan humaniora semakin tidak populer atau bahkan tidak diperlukan oleh calon mahasiswa. Demikian halnya, persepsi di kalangan orang tua, pendidikan humaniora tidak semartabat kedokteran, yang berpedoman pada pendidikan eksakta. Persepsi terhadap ilmu humaniora terlalu naïf. Terlalu memandang hanya dengan sebelah mata saja.

Bahkan para orang tua memandang ilmu kedokteran sebagai ilmu yang dinomorsatukan, dengan intelektualitas tinggi, kreatifitas yang disalurkan secara maksimal dan banyak kegiatan yang menguras waktu dan tenaga (dengan adanya banyak praktikum). Lain dengan ilmu ekonomi misalnya, panorama yang mudah ditangkap oleh masyarakat luas terhadap performa mahasiswa fakultas ekonomi ialah pragmatis (kuliah untuk mencari nilai / indeks prestasi), intelektualitas rendah (persepsi bahwa ilmu manajemen adalah ilmu hafalan yang mudah), minim kreatifitas, dan banyak waktu santai (karena tidak ada praktikum).

Hal ini tidak hanya mengaburkan pandangan masyarakat terhadap fakultas ekonomi saja, fakultas sastra, yang notabene mempelajari berbagai macam seni budaya, Sastra Bali yang terdiri dari bahasa lontar dan bahasa agama, yang mewujudkan otentitas sebuah bangsa dan alat komunikasi antar manusia, justru semakin ditinggalkan oleh generasi muda. Mahasiswa di Bali menganggap kuliah sastra daerah tidak memiliki prospek ke masa depan dan kurang bergengsi (Bali Post : 2003).

Rendahnya minat studi pada ilmu humaniora memiliki korelasi yang erat dengan rendahnya kemampuan seseorang untuk bernalar, merumuskan permasalahan dan solusi secara sistematis-rasional, dan berpikir secara kritis. Padahal, tanpa kita sadari Humaniora bermaksud meluruskan jalan untuk pendidikan yang lebih lengkap dan harmonis. Manusia jangan keluar menjadi robot, penuh otak dan otot, tetapi tidak memiliki hati yang berbelas kasihan kepada sesama. Manusia diajarkan untuk bisa berpikir kritis, menilai mana yang baik dan mana yang buruk.

Berpikir kritis sendiri memiliki pemahaman suatu proses dimana seseorang atau individu dituntut untuk dapat menginterpretasikan dan mengevaluasi informasi untuk membuat sebuah penilaian atau keputusan berdasarkan kemampuan, menerapkan ilmu pengetahuan dan pengalaman. ( Pery & Potter,2005).

Merosotnya minat siswa untuk belajar menggunakan ilmu humaniora dengan mengambil jurusan IPS, berkolerasi erat dengan performa sekolah masing-masing. Arah dan visi dari sekolah tersebut berubah total dari yang tadinya agen cendekiawan yang menggagas berbagai perubahan sosial ke arah yang lebih baik menjadi suatu institusi yang hanya melahirkan para tukang terdidik saja tanpa memiliki jiwa sosial tinggi terhadap sesama. Demikian juga para siswa dan guru sekali pun, yang sama sekali tidak berminat dengan pembelajaran, penelitian dan kajian wacana serta praksis ilmu humaniora. Situasi pembelajaran yang serba instant semakin merajalela di lingkungan sekolah. Banyaknya kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan oleh para remaja siswa, merupakan problematika faktual yang menjadi jawaban di balik rendahnya ketertarikan pada ilmu humaniora.

Ilmu humaniora sesungguhnya tidak boleh diabaikan. Tanpa ilmu humaniora, seseorang akan melakukan segala hal sesuai kehendaknya sendiri, tanpa memperdulikan aturan, tidak memiliki jiwa seni dan kepedulian terhadap budaya. Dalam ilmu humaniora seseorang diajarkan untuk mengenal hukum, keadaan jiwa seseorang (psikologi), kebahasaan, kesenian, agama, filsafat, dan kebudayaan. Dari melihat sub-sub yang berada pada ilmu humaniora, sebenarnya manusia di ajak untuk bisa menjadi lebih baik. Dengan hukum seseorang akan berpikir berkali-kali sebelum melakukan tindakan karena mereka akan berpikir tentang apa yang mungkin akan terjadi dan konsekuensinya, sayangnya hal ini masih belum diterapkan oleh Indonesia sehingga nilai keberadaban manusia menjadi berkurang.

Remaja Indonesia masih kurang bisa untuk berpikir kritis ke depannya, masih terpatok pada doktrin-doktrin yang hanya membuat mereka seakan-akan menjadi robot tanpa mampu menyuarakan keberaniannya untuk memberi masukan berupa opini pribadi, kritikan, saran maupun pembelaan. Jadi, sesungguhnya peranan ilmu humaniora dalam mengembangkan sikap dan pribadi kritis seorang remaja sangat penting adanya.

Sayangnya pandangan masyarakat mengenai tidak pentingnya ilmu humaniora untuk dipelajari menghambat laju pengembangan ilmu humaniora tersebut. Karena dengan adanya pandangan negatif manusia terhadap ilmu humaniora ini, akan terasa jelas pengaruhnya ke generasi muda yang masih terlibat dalam dunia pendidikan.

Tak hanya masyarakat saja yang memandang remeh orang-orang yang berkecimpung pada dunia humaniora tersebut. Pemerintah pun begitu. Jika pemerintah sadar, bahwa ilmu humaniora memiliki peran penting dalam hal pengembangan pribadi kritis bagi remaja Indonesia, pemerintah seharusnya tidak menganaktirikan ilmu humaniora. Anggapan ini makin mengental tatkala ilmu-ilmu eksakta menjadi ajang pertarungan antarsiswa seluruh dunia lewat olimpiade seperti olimpiade fisika, kimia, maupun matematika. Anak-anak didik yang memenangkan pertarungan tersebut, akan dianggap sebagai anak-anak yang supercerdas, jenius, dan segala embel-embel yang menunjukkan kepintaran mereka. Anak-anak yang menguasai ilmu eksakta akan dipandang serba lebih ketimbang ilmu humaniora yang cuma dipandang sebelah mata. Jika sikap pemerintah seperti ini jelas semakin membuat ilmu humaniora terlupakan malah semakin tenggelam dari permukaan.

Seharusnya Pemerintah dan masyarakata lebih mengerti dan menyadari bahwa ilmu humaniora serta ilmu eksakta memiliki derajat yang sama. Ilmu humaniora juga penting untuk dikembangkan, mengingat masih banyak remaja Indonesia yang belum bisa mengeluarkan keberaniannya untuk beropini, mengkritik serta melakukan pembelaan atas pemikiran-pemikiran mereka. Seandainya masyarakat bisa lebih mengerti dan tidak memandang ilmu humaniora dengan sebelah mata saja, ilmu humaniora pasti bisa lebih di kembangkan penggunaannya. Padahal ilmu ini mengajarkan seseorang untuk berjiwa social, berperikemanusiaan, berbudaya dan seni.

Berdasarkan kenyataan itu, ilmu humaniora seharusnya dikembangkan lebih lanjut bukannya divakumkan atau malah “dianaktirikan”. Karena ilmu humaniora memiliki peranan penting dalam membangun pribadi anak Indonesia agar bisa lebih berani mengungkapkan pemikiran-pemikirannya. Untuk itu, berhentilah berpikir pendek mengenai ilmu humaniora dan mulailah berpikir kritis dengan ilmu humaniora.

Humaniora Ditinggalkan, Budaya Indonesia Semakin Kritis

Perjalanan panjang bangsa Indonesia hampir enam setengah dasawarsa, Indonesia tidak henti-hentinya mengalami gejolak. Mulai dari gejolak politik, kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga sosial budaya, menghiasi perjalanan Indonesia kini. Lalu siapa sangka Negara dengan 33 propinsi yang menyebar di seluruh kawasan Indonesia, dari Sabang hingga Merauke dengan ratusan suku bangsa, budaya dan bahasa, beragam etnis, agama dan keyakinan yang berbeda-beda, dan menempati suatu kepulauan terbesar di dunia, kini sedang mengalami krisis kebudayaan. Akibat imbasan dari krisis global yang sedang melanda dunia. Sayangnya, krisis kebudayaan ini telah lama melanda Indonesia. Mengapa bisa demikian? Apakah ini berhubungan dengan ilmu humaniora yang kini seperti “dianaktirikan” oleh pemerintah?

Humaniora merupakan ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya. Adapun pembagiannya antara lain teologi, filsafat, hukum, sejarah, filologi, bahasa, budaya, linguistik (kajian bahasa), kesusastraan, kesenian, psikologi (Balai Pustaka: 1988). Dimana muara dari Ilmu Humaniora ini adalah munculnya sosok yang humanis yakni orang yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan yang lebih baik, berdasarkan asas-asas perikemanusiaan, pengabdi kepentingan sesama umat manusia (Wardani:2007). Mempelajari ilmu humaniora merupakan hal yang sangat penting karena sebagai antisipasi kemajuan teknologi yang terkadang membuat manusia seperti kehilangan harkatnya karena hampir semua peran dapat digantikan oleh mesin sehingga tidak tertutup kemungkinan manusia juga bertindak seperti mesin dan kehilangan nurani.

Sama halnya dengan kebudayaan, derasnya arus globalisasi yang masuk membawa kebudayaan “orang lain” ke Indonesia semakin lama semakin menggeser kedudukan budaya asli yang dimiliki Indonesia sendiri. Dengan tangan terbuka Indonesia menerima kebudayaan “orang lain” masuk tanpa pernah menyadari bahwa hal itu malah menenggelamkan rasa cinta kita terhadap budaya kita sendiri. Saking asyiknya membicarakan mengenai krisis moneter yang ikut nimbrung dalam persoalan di Indonesia, pemerintah tidak mau ambil pusing mengenai masalah krisis kebudayaan yang sebenarnya mengancam identitas bangsa kita. Memang, persoalan yang berkaitan dengan kebudayaan tampak kurang menarik dan aktual jika dibandingkan dengan persoalan yang menyangkut kehidupan ekonomi atau politik di Indonesia. Namun harus diakui pula bahwa krisis yang terjadi dalam bidang-bidang tersebut sangat terkait dengan krisis yang berlaku di lapangan kebudayaan. Jadi membicarakan krisis kebudayaan menjadi tidak kurang penting dan mendesak.

Banyak yang berasumsi krisis kebudayaan yang terjadi kini, di sebabkan oleh tiga kekuatan yang mendominasi yaitu pertama, kapitalisme pasar yang menilai kebudayaan dari sudut pandang pragmatis semata sehingga manusia ditempatkan sebagai obyek dan bukan subyek. Kedua, negara yang menempatkan kebudayaan, semata sebagai pendukung kekuasaan atau legitimasi politik. Dan, ketiga, formalisme agama yang menempatkan kebudayaan bukan sebagai energi sosial yang menopang tumbuh-kembangnya harkat manusia dan malah lebih jauh lagi kebudayaan dilihat sebagai praktik yang ”menyimpang” dari ketentuan hukum agama (Kompas : 2010).

Dilihat dari konteks Negara kita pun, masalah krisis kebudayaan jauh lebih pelik dan rumit penyelesaiannya. Banyak sekali persoalan timbulnya konflik dan menjadi benih disintegrasi, malah kita biarkan tanpa pemecahan secara kultural. Demikian pula jika kita perhatikan teks-teks kenegaraan kita yang berkaitan dengan persoalan kebudayaan atau sosial budaya. Di situ kita jumpai tidak jarang hal-hal yang kontradiktif dan jika ditafsirkan keliru bisa menimbulkan banyak permasalahan.

Pada pembukaan UUD 1945 misalnya, disebutkan bahwa tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah selain mempertahankan tanah air dan bangsa, juga “meningkatkan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan”. Jika bertolak dari kalimat-kalimat yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 tersebut, jelas bahwa Negara kita ini bercita-cita menjadi bangsa yang religius, humanis, bersatu, demokratis dan berkeadilan sosial, dengan tetap mengakui kenyataan anthropologis bangsa kita yang multi-etnik, multi-budaya, dan multi-agama, seperti dinyatakan dalam semboyan negara ”Bhineka Tunggal Ika”.

Berbeda dalam pasal 32 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah”. Namun dalam keadaan realnya, kebudayaan daerah jarang bahkan tidak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah sehingga banyak bentuk ekspresi yang tadinya unggul kini berangsur-angsur punah. Kata “puncak” dalam kalimat tersebut biasanya diartikan sebagai suatu bentuk ekspresi yang tergambar jelas dihadapan mata seperti misalnya, Candi Borobudur, Monumen Puputan Margarana, Candi Prambanan, Tari Bali dan lain-lain. Atau digambarkan seperti benda-benda budaya seperti halnya keris, clurit, koteka dan sebagainya. Sedangkan bentuk-bentuk ekspresi intelektual seperti pemikiran filsafat dan keagamaan, kesusastraan, seni budaya dan hal-hal yang berkaitan dengan ilmu humaniora malah luput dari perhatian. Dalam kasus ini dewi Fortuna sedikit memihak pada kebudayaan Jawa dan Bali, yang selama ini kiranya masih mendapat perhatian kecil dari pemerintah. Lain dengan kebudayaan Melayu yang puncak-puncaknya dalam kesusastraan sama sekali ditinggalkan bahkan tidak dipedulikan. Banyak karya sastra budaya Melayu yang sebenarnya merupakan ciri dari bangsa Indonesia, malah dianggap tidak sejalan dengan arah perkembangan dari globalisasi. Masyarakat terlalu primitif jika memandang budaya Melayu terlalu kuno dan ketinggalan jaman untuk diperhatikan bahkan untuk “dilirik” sekalipun.

Sementara kebudayaan daerah perlahan-lahan mulai tenggelam, kebudayaan nasional yang sejak tercetusnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sangat diidam-idamkan bangsa Indonesia malah justru tidak jelas bentuk dan arah kembangnya seperti apa.

Dengan maraknya krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis kebudayaan seharusnya pemerintah serta masyarakat menyadari, pentingnya diperlukan sikap peduli terhadap lingkungan sosial kita, sikap ingin menjaga terhadap budaya daerah kita. Sikap ini dapat kita tumbuhkan dengan menerapkan ilmu humaniora, karena humaniora mengajarkan bagaimana kita peduli terhadap lingkungan sosial serta lingkungan budaya kita. Sehingga rasa, hati, serta daya pikir setiap orang menjadi seimbang dan kepekaan serta kepedulian seseorang terhadap suatu masalah yang terjadi di masyarakat maupun Negara kita akan meningkat. Kondisi seperti ini sejalan dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab (Gardner:2007).

Pemerintah serta masyarakat kiranya lebih memperhatikan arah perkembangan kebudayaan yang perlahan-lahan mulai kehilangan pesonanya. Sebagaimana disarankan dalam Pembukaan UUD 1945, maka negara mempunyai tanggungjawab terhadap perkembangan kebudayaan. Seperti yang selama ini kita mengerti, kebudayaan ialah kegiatan atau gerak hidup masyarakat yang bertentangan dengan suatu kegiatan yang bersifat komersial, karena tujuan kebudayaan ialah untuk mengangkat martabat suatu bangsa dengan meninggikan kecerdasan, kebajikan, dan kreativitasnya. Jika kegiatan komersial dimaksudkan untuk meraih keuntungan material sebesar-besarnya, kebudayaan dimaksud untuk meningkatkan mutu kehidupan spiritual dan kondisi kemanusiaannya. Komersialiasi lebih kerap menyebabkan terjadinya proses pendangkalan budaya dan dekadensi. Bahkan kini menjadi salah satu penyebab krisis kebudayaan (Chuang Tze:2008).

Ini tidak berarti faktor ekonomi, tidak memainkan peranan penting dalam perkembangan kebudayaan. Allan Bloom (1987) memberi contoh bahwa yang dimaksud kebudayaan dalam pengertian ini dapat dirujuk pada bentuk-bentuk musik, seni rupa, kesusastraan, televisi pendidikan, jenis-jenis tayangan tertentu di TV, adat istiadat, upacara keagamaan tertentu, yang memiliki nilai estetik, pesan moral dan kerohanian.

Kebudayaan hendaknya senantiasa “mengakar” dalam masyarakat. Karena kebudayaan yang telah berkembang lama dalam masyarakat merupakan ciri khas tersendiri dan telah menyatu dengan jiwa masyarakatnya. Dimana kebudayaan di sini disamakan dengan tradisi, namun bukan berarti tradisi yang harus dipertentangkan dengan suatu modernitas.

Dalam kaitan ini Yukichi Fukuzawa, pemikir Jepang akhir abad ke-19 yang wafat pada awal abad ke-20, benar ketika mengatakan bahwa kebudayaan merupakan jiwa peradaban. Jiwa suatu bangsa yang tidak dapat ditransfer begitu saja kepada bangsa lain, sebab ia (sebagai budaya atau kebudayaan) dibentuk secara berkelanjutan dalam proses sejarah yang lama, terus menerus dipupuk dan ditanamkan dari generasi ke generasi melalui proses pendidikan tanpa kenal putus (Beg 1986:8-12). Yukichi Fukuzama menekankan pentingnya kecerdasan dan kebajikan sebagai prasyarat berkembangnya kebudayaan. Sebaliknya kebodohan dan kejahatan dianggap sebagai penyakit kebudayaan dan peradaban.

Tingginya tingkat kebudayaan dan peradaban, dapat dilihat pada kecerdasan dan moralitas suatu bangsa, bukan semata-mata pada kemakmuran material dan pencapaian teknologi. Melainkan juga pada perkembangan spiritual dan intelektual. Hal tersebut tercermin dalam sikap dan tindakan adil, berani, punya rasa malu, jujur, dan lain sebagainya. Ini pun sudah lama tidak dijumpai dalam masyarakat Indonesia, yang memperlihatkan bahwa krisis hebat sedang terjadi.

Karena terkait dengan pola pikir yang cerdas dan kreatif suatu masyarakat dan bangsa secara umum, maka kebudayaan itu sendiri merupakan hasil dari pola pikir kita yang cerdas, kritis dan tentunya kreatif. Sehingga bukan hasil jiplakan atau tiruan kasar dari kebudayaan “orang lain”. Namun, ini bukan berarti unsur-unsur kebudayaan “orang lain” yang singgah ke Indonesia harus ditolak mentah-mentah, karena tidak ada dalam sejarah manusia suatu kebudayaan muncul dan berkembang tanpa adanya pengaruh dari kebudayaan “orang lain”, hanya saja lebih selektiflah memilah mana kebudayaan yang pantas diterima dan mana kebudayaan yang tidak pantas diterima. Sehingga dengan demikian budaya “orang lain” tidak sepenuhnya menjarah kebudayaan di tanah sendiri.

Kontroversi UN: Ketika Negara Merampas Hak Guru

Sebagai dasar Negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya di era globalisasi yang modern saat ini. Terutama dalam membangun pendidikan di Indonesia. Hal ini tentu menyebabkan falsafah dasar bernegara masyarakat Indonesia mulai diabaikan begitu saja oleh sebagian masyarakat. Terutama nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Dalam bidang pendidikan misalnya, kontroversi penyelenggaraan UN atau Ujian Nasional sedang gencar-gencarnya diperdebatkan. Ada yang pro maupun kontra terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) atau pada awalnya bernama Ujian Akhir Nasional (UAN) menggantikan kebijakan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebtanas). Masalah ini sebenarnya sudah terjadi saat kebijakan tersebut mulai digulirkan yaitu pada awal tahun ajaran 2002/2003. Hal ini disebabkan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan UN. Hasil kajian Koalisi Pendidikan (Koran Tempo, 4 Februari 2005), ada empat penyimpangan dari digulirkannya UN.

Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu pendidikan, kemampuan dari peserta didik mencakup tiga aspek penilaian yaitu pengetahuan (kognitif) sikap(afektif) dan keterampilan (psikomotorik). Namun dalam UN penilaiannya hanya melihat dari satu aspek kemampuan, yaitu pengetahuan (kognitif). Sedangkan aspek sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor) tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.

Kedua, yaitu aspek yuridis. Ada beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang pelaksanaannya telah dilanggar selama bergulirnya UN. Contohnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdidri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Sedangkan UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Kemudian pada pasal 58 ayat 1 menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Namun, pada kenyataannya UN tidak hanya merampas hak guru dalam melakukan penilaian. Tetapi juga mengabaikan unsur penilaian yaitu proses. Yang dimaksudkan dengan proses dalam hal ini yaitu hal dimana pendidik mengetahui peningkatan atau penurunan kualitas belajar peserta didik. Yang terakhir, pada pasal 59 ayat 1, dinyatakan pula, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi tehadap pengelola, satuan jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Namun, dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas dari pendidik. Ketiga, adalah aspek sosial dan psikologis. Dalam penyelenggaraan mekanisme UN, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Dan yang terakhir, adalah aspek ekonomi. Ditinjau dari segi ekonomi, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Tahun 2005, dana yang telah dikeluarkan dari APBN mencapai Rp 260 miliar, belum lagi ditambah dana dari APBD dan masyarakat. Pada saat itu memang disebutkan pendanaan UN berasal dari pemerintah, tetapi sumbernya masih kurang jelas. Sehingga sangat memungkinkan masyarakat akan kembali dibebani biaya. Selain itu, belum dibuatnya sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dari dana UN. Sistem pengelolaan yang telah ada, selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya.

Keadaan yang demikian akan menimbulkan berbagai akibat yang nantinya akan mempengaruhi kemajuan pendidikan di Indonesia. Seperti misalnya, peserta didik bebas berperilaku menyimpang dari nilai-nilai pancasila karena dilihat dari aspek pedagogis, hal yang menentukan kelulusan hanya nilai kognitif saja. Sehingga untuk kedepannya siswa atau peserta didik akan berperilaku yang tidak mencerminkan kepribadian sebagai warga Indonesia yang berasaskan Pancasila. Moral yang terbentuk akan jauh dari nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi dasar dari perilaku siswa.

Kepribadian Indonesia ialah Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Kepribadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang Pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila. Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus mewarnai pendidikan kita. Agar dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita sebagai pelajar harusnya menekuninya selama belajar di bangku sekolah. Pendidikan moral harus digelorakan sejak dari tingkat TK sampai perguruan tinggi. Hal ini sangat penting karena pendidikan moral akan memberi dasar pembentukan kepribadian yang bersangkutan. Setelah siswa paham akan teori pendidikan moral, yang lebih penting lagi pengamalan nyata dalam hidupnya. Dengan Pendidikan Pancasila, siswa diharapkan mempunyai sikap mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan, perikemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan bangsa, kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan, dan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dilihat dari aspek yuridis, tugas sebagai pendidik yang seharusnya memantau perkembangan peningkatan atau penurunan kualitas belajar dan peningkatan standar pendidikan siswa kini digantikan secara sepihak oleh pemerintah. Secara tidak langsung pemerintah telah merampas hak guru dalam melakukan penilaian dari evaluasi terhadap nilai belajar siswa(Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Dari aspek sosial dan psikologis, adanya pematokkan nilai standar kelulusan bagi siswa yang mengikuti UN mengakibatkan kecemasan psikologis bagi siswa maupun orang tua dari siswa tersebut. Peserta didik secara tidak langsung dipaksa untuk mengerti dan menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di-UN-kan, di sekolah maupun di rumah. Sedangkan dalam aspek ekonomi, ketidakjelasan serta tertutupnya sistem pengelolaan dana UN akan mengakibatkan pendanaan yang dikeluarkan dari APBN dan APBD serta masyarakat juga tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi seperti ini dapat memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN. Padahal, dana tersebut menggunakan uang negara. Hal ini telah menyimpang dari ajaran Pancasila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dan dapat menghambat jalannya pembangunan pendidikan di Indonesia yang sesuai dengan penerapan nilai-nilai Pancasila.

Untuk itu, perlu kita membenahi cara pandang masyarakat terhadap penyelenggaraan UN itu sendiri. Kita tahu, dalam memajukan pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia peranan Pancasila sebagai dasar negara kita sangatlah penting. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya, dapat di aktualisasikan dalam membangun pendidikan di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila seperti yang kita ketahui diantaranya;

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang seharusnya diimplementasikan dengan tetap memberikan landasan spiritual, moral dan etika yang bersumber pada ke-Tuhanan Yang Maha Esa dalam proses KBM di sekolah maupun perguruan tinggi. Karena nantinya pelajar dan mahasiswa sebagai komunitas terdidik akan mengembangkan kemampuannya untuk beradaptasi dengan lingkungan secara bijak, mengedepankan akal daripada okol, membangun empati, memperkuat humanisme dan rasa persaudaraan sesama. Pada titik ini, agama mempunyai kekuatan dalam membangun harkat martabat manusia dan masyarakat.

Kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dapat diimplementasikan dengan menentang segala bentuk eksploitasi terhadap dunia pendidikan. Seperti misalnya dengan tidak memforsir siswa untuk terus menerus belajar tanpa memberikan ruang untuk kegiatan lain diluar pendidikan formal.

Ketiga, Persatuan Indonesia. Nilai Persatuan Indonesia dapat diimplementasikan dengan menentang praktik dominasi dan diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Seperti mendiskriminasi siswa yang tidak mampu, dan mendominasikan siswa yang memang mampu dalam segi ekonomi dalam memberikan pendidikan. Serta mampu memberikan bantuan beasiswa bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Nilai Kerakyatan dapat diimplementasikan dengan bermusyawarah mengeluarkan ide serta pendapat dalam menentukan pendidikan indonesia kedepannya. Dimana salah satunya dengan menentang segala bentuk tindakan totaliter di dunia pendidikan seperti yang terjadi di IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).

Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diimplementasikan dengan mewujudkan pendidikan yang berkeadilan tanpa membeda-bedakan suku bangsa, ras maupun adat kebudayaan.

Dengan berpedoman pada hal-hal tersebut, kita seharusnya bisa mengembangkan pendidikan di Indonesia ke taraf yang lebih maju lagi. Misalnya menata kembali aspek-aspek penyelenggaraan yang menyimpang dari Pancasila. Pemerintah dalam bertindak sebagai pengatur penyelenggaraan suatu negara sebaiknya mengikuti pedoman UU yang telah ditetapkan. Di sini pemerintah juga perlu memperhatikan hak guru dalam melakukan penilaian terhadap peningkatan standar nilai belajar siswa yang mengikuti UN. Pematokkan standar nilai yang terus menerus meningkat dengan drastis sebaiknya tidak secara langsung melonjak. Pelaksanaan dari hal tersebut secara tidak langsung telah menerapkan nilai Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pengelolaan sistem pengadaan dana UN sebaiknya lebih ditingkatkan dan harus diperjelas agar tidak timbul hal-hal yang dapat menyebabkan terhambatnya kemajuan pendidikan di Indonesia. Jika hal tersebut tidak ditangani dengan jelas muncul berbagai kendala yang ikut mempengaruhi pembangunan pendidikan di Indonesia. Selain dari pada hal-hal tersebut, dengan adanya UN penilaian hanya semata dilihat dari segi kognitifnya saja untuk itu dalam hal membentuk perilaku yang sesuai dengan asas Pancasila, pemerintah bekerjasama dengan pendidik tidak hanya mengajarkan pengetahuan (kognitif) saja tetapi perlu penghayatan dan penalaran(afeksi) serta implementasi dari ilmu pengetahuan tersebut ke kehidupan nyata. Karena yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini dalam membangun pendidikan yang lebih maju adalah pemahaman dan pengaplikasian nilai-nilai Pancasila oleh para generasi muda khususnya para pelajar. Dengan adanya pemahaman dan pengaplikasian nilai-nilai Pancasila ke sikap perilaku kehidupan sehari-hari, para pelajar di Indonesia tidak hanya mengandalkan kemampuan menghafal saja tetapi juga mengerti dan paham serta mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pembangunan khususnya di bidang pendidikan, kelak Indonesia diharapkan mampu bersaing dengan negara-negara lain di dunia. Mampu memberantas keterbelakangan pendidikan yang kian merambat. Mampu meningkatkan kualitas dari pendidikan tersebut di tengah-tengah gelombang arus globalisasi yang kian membawa Indonesia ke dalam kemajuan teknologi dan perubahan. Sehingga nantinya pendidikan Indonesia dapat menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia.