Perjalanan panjang bangsa
Humaniora merupakan ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya. Adapun pembagiannya antara lain teologi, filsafat, hukum, sejarah, filologi, bahasa, budaya, linguistik (kajian bahasa), kesusastraan, kesenian, psikologi (Balai Pustaka: 1988). Dimana muara dari Ilmu Humaniora ini adalah munculnya sosok yang humanis yakni orang yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan yang lebih baik, berdasarkan asas-asas perikemanusiaan, pengabdi kepentingan sesama umat manusia (Wardani:2007). Mempelajari ilmu humaniora merupakan hal yang sangat penting karena sebagai antisipasi kemajuan teknologi yang terkadang membuat manusia seperti kehilangan harkatnya karena hampir semua peran dapat digantikan oleh mesin sehingga tidak tertutup kemungkinan manusia juga bertindak seperti mesin dan kehilangan nurani.
Sama halnya dengan kebudayaan, derasnya arus globalisasi yang masuk membawa kebudayaan “orang lain” ke
Banyak yang berasumsi krisis kebudayaan yang terjadi kini, di sebabkan oleh tiga kekuatan yang mendominasi yaitu pertama, kapitalisme pasar yang menilai kebudayaan dari sudut pandang pragmatis semata sehingga manusia ditempatkan sebagai obyek dan bukan subyek. Kedua, negara yang menempatkan kebudayaan, semata sebagai pendukung kekuasaan atau legitimasi politik. Dan, ketiga, formalisme agama yang menempatkan kebudayaan bukan sebagai energi sosial yang menopang tumbuh-kembangnya harkat manusia dan malah lebih jauh lagi kebudayaan dilihat sebagai praktik yang ”menyimpang” dari ketentuan hukum agama (Kompas : 2010).
Dilihat dari konteks Negara kita pun, masalah krisis kebudayaan jauh lebih pelik dan rumit penyelesaiannya. Banyak sekali persoalan timbulnya konflik dan menjadi benih disintegrasi, malah kita biarkan tanpa pemecahan secara kultural. Demikian pula jika kita perhatikan teks-teks kenegaraan kita yang berkaitan dengan persoalan kebudayaan atau sosial budaya. Di situ kita jumpai tidak jarang hal-hal yang kontradiktif dan jika ditafsirkan keliru bisa menimbulkan banyak permasalahan.
Pada pembukaan UUD 1945 misalnya, disebutkan bahwa tujuan dari Negara Kesatuan Republik
Berbeda dalam pasal 32 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah”. Namun dalam keadaan realnya, kebudayaan daerah jarang bahkan tidak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah sehingga banyak bentuk ekspresi yang tadinya unggul kini berangsur-angsur punah. Kata “puncak” dalam kalimat tersebut biasanya diartikan sebagai suatu bentuk ekspresi yang tergambar jelas dihadapan mata seperti misalnya, Candi Borobudur, Monumen Puputan Margarana, Candi Prambanan, Tari Bali dan lain-lain. Atau digambarkan seperti benda-benda budaya seperti halnya keris, clurit, koteka dan sebagainya. Sedangkan bentuk-bentuk ekspresi intelektual seperti pemikiran filsafat dan keagamaan, kesusastraan, seni budaya dan hal-hal yang berkaitan dengan ilmu humaniora malah luput dari perhatian. Dalam kasus ini dewi Fortuna sedikit memihak pada kebudayaan Jawa dan
Sementara kebudayaan daerah perlahan-lahan mulai tenggelam, kebudayaan nasional yang sejak tercetusnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sangat diidam-idamkan bangsa Indonesia malah justru tidak jelas bentuk dan arah kembangnya seperti apa.
Dengan maraknya krisis yang melanda
Pemerintah serta masyarakat kiranya lebih memperhatikan arah perkembangan kebudayaan yang perlahan-lahan mulai kehilangan pesonanya. Sebagaimana disarankan dalam Pembukaan UUD 1945, maka negara mempunyai tanggungjawab terhadap perkembangan kebudayaan. Seperti yang selama ini kita mengerti, kebudayaan ialah kegiatan atau gerak hidup masyarakat yang bertentangan dengan suatu kegiatan yang bersifat komersial, karena tujuan kebudayaan ialah untuk mengangkat martabat suatu bangsa dengan meninggikan kecerdasan, kebajikan, dan kreativitasnya. Jika kegiatan komersial dimaksudkan untuk meraih keuntungan material sebesar-besarnya, kebudayaan dimaksud untuk meningkatkan mutu kehidupan spiritual dan kondisi kemanusiaannya. Komersialiasi lebih kerap menyebabkan terjadinya proses pendangkalan budaya dan dekadensi. Bahkan kini menjadi salah satu penyebab krisis kebudayaan (Chuang Tze:2008).
Ini tidak berarti faktor ekonomi, tidak memainkan peranan penting dalam perkembangan kebudayaan. Allan Bloom (1987) memberi contoh bahwa yang dimaksud kebudayaan dalam pengertian ini dapat dirujuk pada bentuk-bentuk musik, seni rupa, kesusastraan, televisi pendidikan, jenis-jenis tayangan tertentu di TV, adat istiadat, upacara keagamaan tertentu, yang memiliki nilai estetik, pesan moral dan kerohanian.
Kebudayaan hendaknya senantiasa “mengakar” dalam masyarakat. Karena kebudayaan yang telah berkembang lama dalam masyarakat merupakan ciri khas tersendiri dan telah menyatu dengan jiwa masyarakatnya. Dimana kebudayaan di sini disamakan dengan tradisi, namun bukan berarti tradisi yang harus dipertentangkan dengan suatu modernitas.
Dalam kaitan ini Yukichi Fukuzawa, pemikir Jepang akhir abad ke-19 yang wafat pada awal abad ke-20, benar ketika mengatakan bahwa kebudayaan merupakan jiwa peradaban. Jiwa suatu bangsa yang tidak dapat ditransfer begitu saja kepada bangsa lain, sebab ia (sebagai budaya atau kebudayaan) dibentuk secara berkelanjutan dalam proses sejarah yang lama, terus menerus dipupuk dan ditanamkan dari generasi ke generasi melalui proses pendidikan tanpa kenal putus (Beg 1986:8-12). Yukichi Fukuzama menekankan pentingnya kecerdasan dan kebajikan sebagai prasyarat berkembangnya kebudayaan. Sebaliknya kebodohan dan kejahatan dianggap sebagai penyakit kebudayaan dan peradaban.
Tingginya tingkat kebudayaan dan peradaban, dapat dilihat pada kecerdasan dan moralitas suatu bangsa, bukan semata-mata pada kemakmuran material dan pencapaian teknologi. Melainkan juga pada perkembangan spiritual dan intelektual. Hal tersebut tercermin dalam sikap dan tindakan adil, berani, punya rasa malu, jujur, dan lain sebagainya. Ini pun sudah lama tidak dijumpai dalam masyarakat
Karena terkait dengan pola pikir yang cerdas dan kreatif suatu masyarakat dan bangsa secara umum, maka kebudayaan itu sendiri merupakan hasil dari pola pikir kita yang cerdas, kritis dan tentunya kreatif. Sehingga bukan hasil jiplakan atau tiruan kasar dari kebudayaan “orang lain”. Namun, ini bukan berarti unsur-unsur kebudayaan “orang lain” yang singgah ke Indonesia harus ditolak mentah-mentah, karena tidak ada dalam sejarah manusia suatu kebudayaan muncul dan berkembang tanpa adanya pengaruh dari kebudayaan “orang lain”, hanya saja lebih selektiflah memilah mana kebudayaan yang pantas diterima dan mana kebudayaan yang tidak pantas diterima. Sehingga dengan demikian budaya “orang lain” tidak sepenuhnya menjarah kebudayaan di tanah sendiri.
No comments:
Post a Comment